Sejarah PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.



Jumlah Pemohon yang Masuk ke Tim PPID

Lihat Selengkapnya »

Permohonan Masuk yang Masuk ke Tim PPID

Lihat Selengkapnya »

Permohonan Ditindaklanjuti oleh Tim PPID

Lihat Selengkapnya »

Permohonan Ditolak oleh Tim karena alasan tertentu.

Lihat Selengkapnya »

Lorem Ipsum

Voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi

Sed ut perspiciatis

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore

Magni Dolores

Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia

Nemo Enim

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis

Dele cardo

Quis consequatur saepe eligendi voluptatem consequatur dolor consequuntur

Divera don

Modi nostrum vel laborum. Porro fugit error sit minus sapiente sit aspernatur